Scroll untuk membaca artikel
Pendidikan

Skandal Pendidikan di Banyuwangi: LPBI Ancam Laporkan Kepsek SMAN 1 Bangorejo ke KPK

Redaksi
336
×

Skandal Pendidikan di Banyuwangi: LPBI Ancam Laporkan Kepsek SMAN 1 Bangorejo ke KPK

Sebarkan artikel ini
skandal
Eko Budiyanto, S.H., Direktur Regional LPBI Investigator Jawa Timur.

Banyuwangi, sinar.co.id,- Atas dugaan skandal praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum, Lembaga Pemantau Bantuan Investigasi (LPBI) Investigator secara resmi layangkan peringatan keras dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Surat resmi dengan nomor 011/LPBI-INV/PEND/V/2025 menyebutkan bahwa, LPBI menerima aduan masyarakat terkait penahanan hak akademik seorang siswi, inisial (AA), yang tidak diberikan Kartu Ujian karena, belum melunasi iuran di luar ketentuan resmi negara seperti, uang gedung dan SPP.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi, juga mencederai nilai-nilai keadilan sosial dan konstitusi negara,” tegas Eko Budiyanto, S.H., Direktur Regional LPBI Investigator Jawa Timur.

Temuan LPBI Atas Dugaan Skandal Pendidikan

Dalam temuan LPBI, terindikasi kuat bahwa, pihak sekolah tidak transparan dalam mengelola dana pendidikan yang bersumber dari BOS, PIP, maupun APBD.

Baca Juga :   Smada Bondowoso Paparkan Beragam Program Baru di Sekolah Hingga Pasca Lulus

Komite sekolah yang seharusnya menjadi perwakilan aspirasi justru diduga terlibat aktif dalam penarikan dana wajib yang memberatkan peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Tindakan pihak sekolah dinilai melanggar:

  • Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 – Hak warga negara atas pendidikan.
  • UU No. 20 Tahun 2003 – Larangan diskriminasi dan tekanan ekonomi di dunia pendidikan.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 – Komite sekolah dilarang memungut dana wajib.
  • Pasal 368 dan 423 KUHP – Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Ancaman pidana maksimal 20 tahun bagi penyelenggara negara yang memaksa pemberian dana ilegal.
  • SE Gubernur Jatim No. 420/3346/101.1/2020 – Sekolah wajib membebaskan siswa miskin dari segala pungutan.
Baca Juga :   DPC KAI Jember Sukses Gelar Konferensi Cabang: Lahirkan Kepemimpinan Baru untuk 5 Tahun ke Depan

LPBI Investigator memberi waktu 5 (lima) hari kerja kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangorejo untuk menyampaikan klarifikasi resmi.

Bila tidak diindahkan, LPBI menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan membuka kasus ini ke publik melalui jejaring media nasional.

“Pendidikan bukan alat pemerasan. Kami pastikan tidak ada lagi anak bangsa kehilangan masa depan hanya karena tak mampu membayar pungutan ilegal,” pungkas Eko Budiyanto.

LPBI mengingatkan bahwa, praktik pungli di sektor pendidikan telah menjerat banyak kepala sekolah ke meja hijau:

  • SMPN 5 Mandau, Riau (2023): Kepala sekolah divonis 4 tahun penjara.
  • SMPN 10 Batam (2019): Lima staf dipidana karena pungli dalam PPDB.
  • SDN Kota Serang (2024): Kepala sekolah dihukum 2 tahun penjara atas pungli dana PIP.
Baca Juga :   Selat Bali Kembali Telan Korban, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

LPBI Investigator menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mentoleransi segala bentuk skandal negatif termasuk pungli di dunia pendidikan.

Negara telah menjamin pendidikan sebagai hak dasar, bukan ruang bagi pemerasan birokratis yang merugikan rakyat kecil.

Pihak SMA 1 Bangorejo belum memberikan komentar terhadap pemberitaan ini. Sekolah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 10, Kebonrejo, Kebondalem, Kec. Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi sudah ditelpon wartawan media ini di nomer 0333 – 713297 namun tidak aktif. Mesin penjawab juga bilang nomer ini sedang diluar service area.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp