Bondowoso, sinar.co.id,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso terus mengintensifkan penagihan pajak reklame dengan menyasar sejumlah apotek, klinik, serta Apotek 24 yang memasang papan nama dan media promosi di wilayah perkotaan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan seluruh wajib pajak reklame memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa penagihan dilakukan secara persuasif dan sesuai regulasi, (25/2/2026).
Menurutnya, pajak reklame merupakan salah satu sektor potensial yang perlu ditertibkan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah.
Tagih Reklame Apotek
“Kami melakukan penagihan dan pendataan ulang terhadap reklame apotek, klinik, termasuk Apotek 24. Tujuannya bukan semata penindakan, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha tertib administrasi dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Slamet Yantoko.
Ia menjelaskan, banyak papan nama usaha yang masuk kategori objek pajak reklame namun belum terdaftar atau masa pajaknya telah habis.
Karena itu, tim Bapenda turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pendataan, serta memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
Selain meningkatkan PAD, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah patuh membayar pajak.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang adil. Yang sudah patuh tentu tidak boleh merasa dirugikan. Semua harus sama-sama taat aturan,” tambahnya.
Bapenda Bondowoso juga mengimbau para pemilik apotek dan klinik agar proaktif melaporkan dan memperpanjang izin reklame sebelum jatuh tempo.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, diharapkan target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Langkah tegas namun humanis ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bondowoso dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.












