Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Samsat Bondowoso Berikan Edukasi Mekanisme Registrasi Kendaraan dan Layanan Satu Kali Bayar

Redaksi
712
×

Samsat Bondowoso Berikan Edukasi Mekanisme Registrasi Kendaraan dan Layanan Satu Kali Bayar

Sebarkan artikel ini
registrasi
Baur STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedi Setio, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. (11/12)

Bondowoso, sinar.co.id,- Untuk mempermudah masyarakat, khususnya para wajib pajak, dalam proses registrasi kendaraan, Samsat Kabupaten Bondowoso kini menghadirkan layanan edukasi mekanisme registrasi surat-surat kendaraan sekaligus sistem pembayaran terintegrasi satu kali bayar.

Hal itu disampaikan oleh Baur STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedi Setio, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa edukasi ini penting agar wajib pajak tidak kebingungan ketika melakukan perpanjangan lima tahunan maupun proses balik nama kendaraan.

Kita terangkan sejelas mungkin sesuai mekanismenya. Untuk perpanjangan 5 tahunan, wajib pajak cukup membawa STNK, BPKB asli, serta menghadirkan kendaraannya untuk cek fisik,” jelasnya.

Baca Juga :   Sidak LPG Subsidi 3 Kg Dinilai Seremonial, Aktivis: Masyarakat Butuh Bukti

Layanan Registrasi Satu Kali Bayar di Loket Kasir

Aiptu Dedi memaparkan bahwa inovasi terbaru Samsat Bondowoso adalah sistem pembayaran terintegrasi, di mana seluruh biaya administrasi cukup dibayar sekali di loket kasir.

Jadi sekarang pembayaran cukup satu kali bayar. Tidak perlu berpindah-pindah loket seperti sebelumnya,” ujarnya.

Mekanisme Registrasi Perpanjangan 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan kini dibuat lebih ringkas, meliputi:

  1. Cek fisik kendaraan, yakni penggesekan nomor rangka dan mesin.
  2. Verifikasi berkas, mencocokkan data STNK, BPKB, dan hasil cek fisik.
  3. Pembayaran satu kali di kasir, mencakup PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan plat nomor baru.
  4. Pengambilan STNK dan TNKB yang sudah dicetak.
Baca Juga :   DPP PPP Instruksikan Menangkan Paslon Bagus di Pilkada Bondowoso 2024

Mekanisme Balik Nama

Sementara itu, proses balik nama kendaraan meliputi:

  1. Cek fisik kendaraan sebagai syarat utama.
  2. Penyerahan berkas lengkap, termasuk STNK, BPKB, KTP pembeli dan penjual, serta kwitansi jual beli.
  3. Proses verifikasi dan penerbitan STNK baru atas nama pemilik yang baru.

Untuk proses balik nama BPKB, pemilik kendaraan akan diarahkan ke unit layanan Polres atau Polda sesuai ketentuan.

Baca Juga :   Terbakarnya Bukit Seranding Bondowoso, Juga Terindikasi Pemicu Puntung Rokok

Imbauan untuk Wajib Pajak

Di akhir penyampaiannya, Aiptu Dedi mengimbau masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajaknya. Selain proses yang kini semakin mudah, pajak kendaraan juga menjadi bagian penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengingat hasil pajak itu menjadi PAD yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Jadi dari rakyat untuk rakyat,” pungkasnya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp