Bondowoso, sinar.co.id,- Rampungnya konflik sengketa, membuat suasana Masjid Nurul Iman di Dusun Song Tengah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Minggu malam (22/2/2026), berbeda dari biasanya.
Masjid yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik karena sempat ditutup, malam itu dipenuhi ratusan warga yang mengikuti musyawarah penyelesaian konflik.
Pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Karang Anyar tersebut berlangsung langsung di dalam masjid. Hadir dalam mediasi itu perwakilan Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MWCNU Tegalampel, Camat beserta jajaran Muspika, hingga anggota DPRD Dapil 5, Ahmadi, SH.
Musyawarah yang dipimpin kepala desa berjalan cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan tuntutannya secara terbuka, namun tetap dalam suasana kondusif.
Rampungnya Konflik Kesepakatan Pengelolaan Masjid Nu
Dalam forum tersebut, pihak waqif (pemberi wakaf), Ibu Hj. Salam, menyampaikan keinginan agar pengelolaan Masjid Nurul Iman diserahkan kepada PBNU yang diwakili MWCNU Tegalampel.
Sementara itu, warga mengajukan permintaan agar sertifikat wakaf diserahkan kepada kepala desa, serta meminta pihak waqif dan ahli waris tidak lagi terlibat dalam pengelolaan masjid agar tidak memicu konflik serupa di kemudian hari.
Setelah melalui diskusi panjang, kedua permintaan tersebut akhirnya disepakati oleh nadzir dan ratusan warga yang hadir. Kesepakatan ini disambut lega oleh masyarakat yang sejak beberapa hari terakhir harus mencari tempat ibadah lain akibat akses masjid ditutup.
Salah satu anggota DPRD Dapil 5, Ahmadi, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kedewasaan semua pihak yang memilih jalan musyawarah.
“Masjid adalah rumah ibadah, tempat mempersatukan, bukan memecah belah. Alhamdulillah malam ini semua pihak sepakat untuk mengedepankan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Latar Belakang Konflik
Sebelumnya, Masjid Nurul Iman sempat viral setelah akses masuk sisi utara dipagari bambu. Akibatnya, lebih dari 50 jamaah memilih berpindah ke masjid lain untuk melaksanakan ibadah.
Konflik berakar pada persoalan lama terkait status tanah wakaf. Tanah tersebut diwakafkan pada tahun 1993 oleh sang istri, dengan suaminya ditunjuk sebagai nadzir sekaligus ketua takmir. Setelah nadzir pertama meninggal dunia, muncul perselisihan di internal keluarga, khususnya antar keponakan yang sama-sama merasa memiliki hak dalam pengelolaan masjid.
Perseteruan ini bukan disebabkan oleh penyalahgunaan aset wakaf, melainkan murni konflik keluarga yang belum menemukan titik temu. Dampaknya, masjid sempat tidak memiliki takmir aktif sehingga kegiatan ibadah terganggu.
Dengan tercapainya kesepakatan malam itu, warga berharap Masjid Nurul Iman kembali menjadi pusat ibadah dan kebersamaan masyarakat Dusun Song Tengah tanpa bayang-bayang konflik.
Rampungnya problem ini menjadi pennda lembaran baru pun dibuka. Dari masjid yang sempat tertutup, lahir komitmen bersama untuk menjaga amanah wakaf demi kepentingan umat.












