Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Pengawasan PBJT Restoran Diperkuat, Dorong Transaksi Non Tunai di Bondowoso

Redaksi
330
×

Pengawasan PBJT Restoran Diperkuat, Dorong Transaksi Non Tunai di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
pbjt
Petugas Bapenda Bondowoso saat melaksanakan tusinya di salah satu tempat pelaku usaha wilayah Bondowoso (26/02)

Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen wajib dikenakan kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, apabila pajak tidak dicantumkan secara terpisah dalam struk atau nota pembayaran, maka pajak tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga jual (include).

PBJT Pengusaha Pada Konsumen

“Pelaku usaha wajib mengenakan PBJT 10 persen kepada konsumen. Jika tidak ditulis terpisah, maka pajak tersebut dianggap sudah termasuk di dalam harga yang dibayarkan,” ujarnya. Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :   Fadli Zon Dukung Revitalisasi Wisata Budaya Megalitik Bondowoso

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan di Bondowoso. Karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar administrasi perpajakan berjalan transparan dan akuntabel.

Selain itu, Bapenda juga mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai melalui QRIS. Transaksi digital dinilai mampu meningkatkan transparansi, memudahkan pencatatan, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.

Baca Juga :   Tim Personil Satpol PP Bondowoso Ikut Jambore Satlinmas di Cuban Rondo

“Pembayaran non tunai seperti QRIS sangat kami dorong, karena lebih transparan dan memudahkan pengawasan,” tambah Slamet.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Bondowoso, Dina Rulyanti, menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu restoran sejatinya merupakan kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pengenaan PBJT restoran 10 persen sebenarnya adalah bentuk kontribusi langsung kita sebagai warga negara terhadap Pendapatan Asli Daerah. PAD tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur daerah, perbaikan jalan, hingga fasilitas umum lainnya,” jelas Dina.

Ia juga menekankan bahwa pajak daerah 10 persen tersebut pada dasarnya dibayarkan oleh konsumen saat melakukan transaksi di restoran.

Baca Juga :   Reses Anggota DPRD Bondowoso, Anggota Dewan Fraksi PPP Ahmadi Dapil V

“Penting untuk dipahami bahwa pajak ini dibayarkan oleh konsumen. Jadi ketika kita makan di restoran, kita sebenarnya sedang berkontribusi langsung kepada Pemerintah Daerah melalui pajak yang dilaporkan oleh tempat usaha tersebut,” pungkasnya.

Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, Pemkab Bondowoso optimistis penerimaan PAD dari sektor restoran dapat terus tumbuh dan berdampak nyata pada percepatan pembangunan daerah.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp