Scroll untuk membaca artikel
Hukum

LBH dan LSM BIN Dukung Polres Jember Berantas Oknum LSM dan Ormas Pelaku Pungli

Redaksi
570
×

LBH dan LSM BIN Dukung Polres Jember Berantas Oknum LSM dan Ormas Pelaku Pungli

Sebarkan artikel ini
dukung
LBH dan LSM BIN Jember

Jember, Sinar.co.id,-Keluarga besar LBH dan LSM BIN dukung penuh Polres Jember dalam menanggapi maraknya isu oknum mengatasnamakan LSM dan Ormas yang melakukan premanisme, pungli dan pemerasan terhadap pengusaha di wilayah Kabupaten Jember.

Dukungan ini muncul sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait aktivitas sejumlah oknum LSM dan Ormas yang diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap para pengusaha.

Latar Ketum BIN Dukung APH

Menurut ketua umum LBH sekaligis LSM BIN Hendro Subandrio, kami mendukung penuh Polres Jember dalam memberantas premanisme yang mengatasnamakan LSM dan Ormas yang melakukan pungli dan pemerasan di wilayah kabupaten Jember.

Baca Juga :   Bawaslu Bondowoso Sebut Jika, Anggaran Penertiban Pelanggaran Kampanye “Tidak Ada”

“Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Jember untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika, menemukan oknum LSM atau Ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti premanisme pungli dan pemerasan,” katanya.

Hendro juga mengungkap bahwa, keberadaan LSM dan Ormas yang tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas harus menjadi perhatian serius karena, berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi masyarakat.

Selain itu, keberadaan oknum ini, juga mencoreng nama baik lembaga yang sudah terdaftar di Kesbangpol.

“Sebagai informasi, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO) adalah organisasi non profit yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya

Baca Juga :   Komnas PA Sambangi Polsek Tambora Tindaklanjuti Kasus Pemerkosaan Anak

Hendro menjelaskan bahwa, dasar pembentukan LSM dan ormas dasar hukumnya jelas yaitu UU no 17 tahun 2013, yang sudah jelas diatur tugas dan pokok fungsinya.

Jika kemudian, mengarah pada tindakan premanisme, pihaknya sangat mendukung penuh polres Jember untuk serius dan segera memberantasnya.

“LSM atau ormas harusnya menjadi bagian dalam membangun NKRI, menjadi mata dan telinga untuk membantu masyarakat bukan sebaliknya, LSM dan Ormas harus menjadi, mata air bukan air mata,” tuturnya.

Sementara itu Sekjen LSM BIN menambahkan bahwa, LSM berbeda dengan Ormas yang dapat berafiliasi dengan partai politik. LSM fokus pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :   4 Tersangka Judi Cap Jie Kie Berhasil Diobrak Polres Bondowoso

“Untuk beroperasi secara legal, LSM dan Ormas harus terdaftar dan memiliki legalitas yang lengkap, termasuk melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat,” ungkapnya.

Ryo mengungkapkan bahwa, LSM dan Ormas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengusaha serta, menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami siap bekerjasama dengan APH untuk bersama memberantas praktik – praktik premanisme dan pungli yang dapat merugikan serta, meresahkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp