Balikpapan-Sinar.co.id,-,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingatkan perusahaan tambang untuk bertanggung jawab me reklamasi terhadap bekas lubang galian.
Dimana lubang menganga bekas reklamasi itu, akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.
Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho mengatakan regulasi sudah jelas mengatur jika, satu bulan tak diimplementasikan penambangan maka, lahan itu harus direklamasi.
“Proyek reklamasi harus sesuai dengan tata ruang. Perusahaan tak boleh mereklamasi lahan bekas tambang menjadi hutan, lalu menjadi perumahan,” ujarnya saat mengunjungi proyek pemulihan lahan bekas tambang di area area Kalimantan Timur pada Selasa, (17/10).
Edy menuturkan pada tahun 2019 jumlah total total luas lahan bukaan tambang mencapai 900 ribu hektare dengan komposisi 50 persen lahan berada dalam kawasan konsesi, sedangkan sisanya terletak di area dalam luar kawasan konsesi.
Setiap perusahaan tambang mempunyai dana jaminan reklamasi yang tersebut digunakan disimpan ke kas daerah atau kas negara sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Dana jaminan reklamasi itu adalah cara pemerintah agar para perusahaan tambang yang sudah selesai melakukan kegiatan penambangan mampu belaka melakukan proyek pemulihan lahan bekas tambang atau reklamasi.
Apabila proyek reklamasi merek dianggap berhasil maka, perusahaan dapat mencairkan dana jaminan reklamasi tersebut.
“Dari sisi jumlah agregat keseluruhan perusahaan memang belum banyak (yang melakukan pemulihan lahan bekas tambang).
Tapi, kami apresiasi perusahaan-perusahaan yang mana, komitmen untuk membantu melalui program corporate social responsibility,” kata Edy.
Lebih lanjut Edy menyampaikan bahwa, pihaknya menghubungkan upaya pemulihan lahan bekas tambang dengan karbon.
Perusahaan yang tersebut dimaksud melakukan pemulihan lahan tidak ada ada cuma mendapatkan citra baik melalui program tanggung jawab sosial saja, tetapi juga sanggup memperhitungkan nilai karbon melalui kegiatan penyertaan pohon.
Bila program pemulihan lahan bekas tambang yang tersebut mana perusahaan-perusahaan lakukan bisa jadi hanya berkelanjutan sampai kepada pembinaan masyarakat maka, dia sanggup mengklaim nilai kredit karbon.












