Scroll untuk membaca artikel
AdvertorialHukum

Hasil Nihil Opgap, Buktikan Bondowoso Mulai Steril Dari Peredaran Pelanggaran Cukai

Redaksi
650
×

Hasil Nihil Opgap, Buktikan Bondowoso Mulai Steril Dari Peredaran Pelanggaran Cukai

Sebarkan artikel ini
nihil
Opgap hari ke 2 di wilayah Tegalampel

Bondowoso, Sinar.co.id,- Untuk mengurangi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Ki Ronggo, satu regu tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso dan Bea Cukai Jember gelar operasi gabungan di daerah kecamatan Tegalampel pada Selasa, (10/09/2024).

Turut serta dalam giat ini, Seketaris Sat Pol PP Bondowoso Ali Djunaidi, Kabid Tribum Dan Tranmas Sat Pol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, Kasi Ops Sat Pol PP Ahmad Hambri, Staf Bea Cukai Jember beserta anggota, Kasi Linmas Wahlul Abrioyon, dan jajaran Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember -/+ 20 0rang.

Baca Juga :   PMII Jember Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Surat Dana Bocor dan Disebut “Premanisme”

Disampaikan, Seketaris SatPol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, dalam arahannya, opgap dengan upaya memberikan kesempitan ruang terhadap peredaran rokok ilegal di Bondowoso kali ini, tentunya dilakukan secara humanis.

“Namun, yang paling utama adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal dan tentunya yang terlibat dalam giat opgab ini yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga :   Pemkab Bondowoso Gelar Finalisasi LKPJ Bupati 2023 Selama Tiga Hari

Hasil Nihil Opgap

Diketahui, opgap yang menyisir pertokoan di daerah jalan Purnama, desa Tanggulangin dan desa Locare, kecamatan Tegalampel kali ini membuahkan hasil nihil yang membuktikan di daerah tersebut sudah steril dari peredaran rokok ilegal.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

nihil
arahan sekretaris Satpol PP Bondowoso sebelum gelar opgap (10/09)

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp

Baca Juga :   Hari ke 3 Tim Opgab Gempur Rokok Ilegal Bondowoso Temukan Pelanggaran