Scroll untuk membaca artikel
HukumPemerintahan

DPD Topan RI Klaim Jabaatan Plt Kepala DKPP Indramayu Potensi Nepotisme

Redaksi
843
×

DPD Topan RI Klaim Jabaatan Plt Kepala DKPP Indramayu Potensi Nepotisme

Sebarkan artikel ini
topan
Plt. Kepala DKPP kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto.M.Si.

Indramayu, Sinar.co.id,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu, Dedi H, klaim jika jabatan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kabupaten Indramayu, potensi melawan Hukum.

Menurut Ketua LSM TOPAN RI Indramayu, sampai Oktober 2024 saat ini, Sugeng Heriyanto.M.Si. NIP19660923 198709, belum juga dimutasi sebagai Plt. Kepala DKPP kabupaten Indramayu padahal, Surat Perintah Bupati Indramayu atas penunjukan tersebut, dikeluarkan sejak bulan Juni 2023 yang lalu melalui BKPSDM Kabupaten Indramayu.

“Hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang layak untuk dipertanyakan. Sebab, Sugeng Heriyanto menjabat Plt Kepala DKPP bisa dikategorikan telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 Point (11),” terangnya pada Jumat, (11/10/2024).

Baca Juga :   Karakter Kader Sekolah Alam Sekber KRD Jember Di-Spill Advokat Alfin, Ternyata Sekdes Randuagung

Lebih rinci Dedi menjabarkan, isi SE tersebut, terkesan dipandang sebelah mata, oleh BKPSDM Kabupaten Indramayu mengingat jabaran SE itu berbunyi bahwa, PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Demi tegaknya supremasi Hukum, tidak menutup kemungkinan persoalan ini bisa dikategorikan berpotensi adanya tindak nepotisme yang layak untuk ditindak lanjuti oleh Inspektorat kabupaten Indramayu maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,” jelasnya.

Baca Juga :   Kasus Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Kecamatan Puger: Praktik Nakal dan Upaya Penegakan Regulasi

LSM TOPAN DPD INDRAMAYU

Menurutnya, sangat miris sekali apabila hal ini dibiarkan lantas, untuk siapa berlakunya Peraturan maupun Undang Undang pemerintah itu ?, Apakah hanya untuk orang miskin ?, Apabila pejabat yang memegang kekuasaan akan dibiarkan ?.

Padahal dalam Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 pasal 29 bahwa Pokok pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 1999.

“Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang undangan pidana maka, untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin pegawai negeri Sipil. Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan,dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh pegawai negeri sipil,” tegas ketua Topan RI Indramayu.

Baca Juga :   “Abeg Rembeg” Bersama Pj Bupati Menuju Bondowoso Pertanian Organik 2024

Masih Dedi H, pihaknya berharap pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Aparatur Penegak Hukum, untuk segera menindak lanjuti dugaan Nepotisme ini.

“Karena sudah bukan tahasia umum lagi,” pungkasnya.

Hingga berita terpublish, awak media belum bertemu dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp