Bondowoso, sinar.co.id,- Pasang alat Taxmapper untuk monitoring pajak berbasis digital di sejumlah Wajib Pajak (WP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Bondowoso terus genjot penerimaan pajak daerah melalui inovasi teknologi.
Langkah ini diambil sebagai implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi.
Tujuan Pemasangan Taxmapper
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko menjelaskan, pemasangan Taxmapper bertujuan mempermudah proses pencatatan dan pelaporan pajak daerah oleh WP. Dengan perangkat ini, pemerintah daerah bisa memantau omzet dan peredaran usaha secara langsung, sehingga data yang diperoleh lebih akurat dan real-time.
“Taxmapper sangat efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengurangi potensi kebocoran dalam pemungutan dan penyetoran pajak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan PAD,” ujar Slamet, dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026).
Dalam penerapannya, setelah pemasangan alat, setiap WP wajib menyerahkan user ID dan password kepada tim admin Taxmapper dari Great Code untuk mengakses sistem yang dipasang di tempat usaha.
“Selanjutnya, Bapenda akan menggelar bimbingan teknis bertahap, disertai uji coba langsung agar WP dapat mengoperasikan Taxmapper dengan optimal. Sementara ini, kami sudah melakukan sosialisasi ke beberapa WP di Bondowoso,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar untuk pemerintah daerah, Taxmapper juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembukuan secara elektronik. Hal ini membantu pelaku usaha memantau perkembangan bisnis mereka dan mengidentifikasi waktu puncak operasional (peak hour) maupun musim ramai (peak season).
“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki aplikasi kasir, kami juga menyediakan aplikasi kasir gratis sebagai pelengkap penggunaan Taxmapper,” tambah mantan Kasatpol PP Bondowoso ini.
Slamet Yantoko juga menegaskan bahwa penerapan Taxmapper diharapkan mendorong peningkatan pelaporan pajak dan kepatuhan WP secara signifikan. Data transaksi usaha yang terkumpul akan lebih andal dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kemudahan monitoring pajak secara real time.
“Sistem ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis, khususnya dalam mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” urainya menjelaskan.
Dalam konteks pajak, Slamet mengingatkan agar pelaku usaha memahami ketentuan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman seperti restoran, warung makan, dan kafe, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2026.
“Pemilik usaha yang penghasilannya mencapai 6 juta per bulan, wajib mengenakan PBJT restoran di setiap transaksi dengan tarif sebesar 10 persen, di mana setiap bulannya dilaporkan dan disetorkan kepada Pemerintah Daerah,” paparnya.
Bapenda Bondowoso optimistis Taxmapper menjadi tonggak transformasi digital di sektor perpajakan daerah di Bumi Ki Ronggo. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, pemerintah daerah yakin mampu meningkatkan PAD secara signifikan, sekaligus membantu pelaku usaha menjalankan usahanya dengan tertib administrasi.
“Sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan terus kami jaga demi kemajuan bersama. Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bagaimana menciptakan tata kelola usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing,” pungkas Slamet.












