Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Jember Berantas Karaoke Ilegal Berkedok Warkop di Rest Area Jubung

Redaksi
434
×

Jember Berantas Karaoke Ilegal Berkedok Warkop di Rest Area Jubung

Sebarkan artikel ini
karaoke
Pemerikasaan kawasan Rest Area Jubung oleh aparat gabungan.

Jember, sinar.co.id,-Sejumlah warung kopi yang diduga berkedok tempat karaoke di kawasan rest area Desa Jubung akhirnya ditertibkan.

Penertiban ini dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

Adapun rincian pelaksana penertiban terdiri dari, aparat gabungan terdiri dari Camat Sukorambi, anggota TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran aparat desa turun langsung ke lokasi untuk menindak sejumlah warung yang diduga menyalahgunakan izin usahanya.

Operasi gabungan pada Rabu malam (25/6) ini, digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan yang terjadi di kawasan tersebut.

Dimana, warung-warung tersebut beroperasi dengan dalih sebagai tempat minum kopi biasa namun faktanya, menyediakan fasilitas karaoke yang tidak memiliki izin resmi.

Bahkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa aktivitas mereka kerap berlangsung hingga dini hari dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.

Penegakan Perda dan Peringatan Serius untuk Pemilik Usaha Karaoke

Dalam keterangan resminya, Camat Sukorambi menyatakan bahwa, kegiatan penertiban ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember tentang ketertiban umum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di warung-warung kopi di kawasan rest area Jubung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, ditemukan adanya pelanggaran, di antaranya menyediakan tempat karaoke tanpa izin dan adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai norma,” tegasnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Bondowoso Buka Pintu Jika Anggaran Bencana 2024 Kurang

Beberapa warung terbukti memiliki ruangan tertutup lengkap dengan peralatan karaoke, sound system serta, pencahayaan khusus yang identik dengan tempat hiburan malam.

Petugas langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha dan memerintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas karaoke sampai perizinan yang sah dipenuhi. Garis Satpol PP pun dipasang di sejumlah titik sebagai bentuk peringatan dan pengawasan lebih lanjut.

Dukungan Penuh dari Warga dan Tokoh Masyarakat

Langkah tegas ini mendapatkan sambutan positif dari warga Desa Jubung. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa syukurnya atas penertiban ini.

“Sudah lama kami terganggu dengan suara bising di malam hari, apalagi kadang-kadang terlihat mobil dan orang keluar-masuk secara mencurigakan. Ini sangat tidak nyaman, apalagi lokasi ini dekat dengan pemukiman warga,” ujarnya.

Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana, SH., MH., juga menyampaikan apresiasinya kepada Muspika Kecamatan Sukorambi atas tindakan tegas tersebut.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa penertiban ini sangat diperlukan mengingat rest area Jubung sudah jauh menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.

“Kami, mewakili warga Jubung dan sekitarnya termasuk dari wilayah Griya Mangli, menyampaikan terima kasih atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Muspika. Keberadaan warung-warung di kawasan itu sebagian besar memang meresahkan, bukan hanya bagi masyarakat tetapi juga pedagang lain yang mencari nafkah dengan jujur,” ujarnya.

Baca Juga :   Gus Rivqy Cecar Dirut Perhutani Soal Konflik Lahan di Silo: Minta Batas Wilayah Diperjelas dan Tak Ada Lagi Represi terhadap Petani

Lebih lanjut, Bhisma menekankan bahwa, keberadaan warung kopi yang disalahgunakan tersebut kerap dikaitkan dengan praktik-praktik ilegal seperti prostitusi terselubung, peredaran minuman keras (miras) hingga, dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Kawasan rest area seharusnya menjadi tempat istirahat dan rekreasi keluarga, bukan malah menjadi tempat yang merusak moral generasi muda dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP: Penertiban Akan Terus Dilakukan Secara Bertahap

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember mengonfirmasi bahwa, operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah di Jember terutama, di lokasi-lokasi yang rawan penyalahgunaan izin usaha.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berkedok warung kopi tetapi beroperasi sebagai karaoke liar atau tempat hiburan malam tak berizin. Koordinasi dengan Muspika kecamatan lain juga telah kami lakukan agar operasi penertiban bisa berjalan secara simultan,” ujarnya.

Menurutnya, upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terpapar dampak negatif dari aktivitas hiburan yang melanggar norma dan hukum.

Ia juga menghimbau agar para pelaku usaha segera menyesuaikan izin usaha mereka sesuai dengan peruntukan sebenarnya, atau menghentikan operasional usaha yang melanggar aturan.

Rest Area Jubung Butuh Penataan Ulang dan Pengawasan Ketat

Camat Sukorambi dan Kepala Desa Jubung juga sepakat bahwa, perlu dilakukan penataan ulang terhadap kawasan rest area yang kini fungsinya menyimpang dari rencana awal.

Baca Juga :   Dugaan Hindari Hukum, Tersangka Penipuan Jember Lari ke Malaysia, Kuasa Hukum Murka: Gugat Kapolri Harga Mati

Kawasan tersebut dulunya dirancang sebagai tempat pemberdayaan ekonomi warga, tempat istirahat bagi pelancong serta, ruang publik yang aman dan nyaman bagi keluarga.

Namun, dalam perjalanannya, beberapa pihak menyalahgunakan lokasi tersebut demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Ke depan, kami akan koordinasikan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menata ulang kawasan rest area ini. Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi ikon dan sarana ekonomi warga justru menjadi titik hitam dalam catatan sosial Desa Jubung,” kata Camat Sukorambi.

Momentum untuk Evaluasi dan Perubahan

Operasi penertiban warung kopi berkedok karaoke ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga keamanan, ketertiban dan moralitas publik di wilayah Kecamatan Sukorambi.

Selain sebagai penegakan hukum, tindakan ini juga merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bermartabat.

Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungannya dan tidak takut menyuarakan keresahan mereka kepada pemerintah.

Dengan kerjasama yang baik antar semua elemen, kawasan rest area Jubung diharapkan dapat kembali kepada fungsinya yang semula yakni, ruang aman, nyaman dan produktif bagi seluruh warga.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp