Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Tertibkan Tunggakan Kendaraan Dinas, Bapenda Bondowoso Tancap Gas Optimalkan Opsen PKB

Redaksi
284
×

Tertibkan Tunggakan Kendaraan Dinas, Bapenda Bondowoso Tancap Gas Optimalkan Opsen PKB

Sebarkan artikel ini
tunggakan
Bapenda Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (20/20)

Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat membenahi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), langkah penertiban tunggakan pajak kendaraan dinas kini menjadi prioritas, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/898/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Upaya ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah Bondowoso bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/898/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa sektor opsen PKB menjadi salah satu sumber PAD yang potensinya cukup besar dan harus dioptimalkan melalui langkah konkret serta sinergi lintas instansi.

“Opsen PKB ini kontribusinya signifikan terhadap PAD. Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur agar pemungutan lebih maksimal, tertib, dan akuntabel,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :   DBHCHT Jadi Instrumen Kesejahteraan, Ribuan Buruh Rokok Bondowoso Terima BLT

Penyelesaian Tunggakan PKB Dinas

Sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan pajak, Bapenda Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapenda, Kepala Bagian Umum Setda, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, perwakilan BPKAD, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah.

Rapat difokuskan pada percepatan penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas melalui sinkronisasi data kendaraan yang masih berstatus menunggak. Dari hasil evaluasi ditemukan sejumlah kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat, yang masa berlaku pajaknya telah habis namun belum diperpanjang.

Selain itu, terdapat kendaraan yang telah diserahkan kepada pihak ketiga, namun statusnya masih tercatat sebagai aset Pemkab Bondowoso.

Baca Juga :   Sukseskan Pilkada 2024, KPU Bondowoso Buka Pintu Sinergitas Kepada Media

“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan dinas tertib administrasi dan tidak ada lagi yang menunggak. Ini penting bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk optimalisasi PAD dari opsen PKB,” tegas Slamet yang pernah menjadi Kasatpol PP Bondowoso ini.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan perangkat daerah, di antaranya validasi data dengan melakukan kroscek antara data fisik kendaraan dan data administrasi yang tercatat di perangkat daerah, Bagian Umum Setda maupun bidang aset.

Selain itu, dilakukan inventarisasi kendaraan rusak yang sudah tidak layak pakai namun masih tercatat sebagai objek pajak untuk segera diproses penghapusan aset serta dilaporkan ke UPT PPD Provinsi Jatim.

Untuk mempermudah pembayaran, UPT PPD Provinsi Jatim bersama Samsat Bondowoso dan Bapenda juga menghadirkan layanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan dinas. Layanan ini dilakukan secara kolektif dan terjadwal dengan mendatangi perangkat daerah secara langsung.

Baca Juga :   Liga Pelajar Bondowoso 2025 Resmi Bergulir, 28 Tim Rebutkan Piala Bupati Cup XII

“Pendekatan jemput bola ini kami lakukan agar tidak ada alasan keterlambatan pembayaran. Semua kita dorong lebih cepat, lebih mudah, dan lebih tertib,” jelasnya.

Slamet menambahkan, langkah ini sejalan dengan semangat perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menitikberatkan pada efektivitas pemungutan dan penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Perubahan regulasi memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi kami untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan, termasuk dari opsen PKB. Harapannya, sebelum akhir tahun anggaran, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan plat merah sudah optimal dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD,” pungkas Slamet Yantoko.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp