Jember, sinar.co.id,-Kesepakatan tukar guling lahan dan rumah antara warga Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, dengan pemilik pabrik penggilingan padi PB Sumber Tani Jaya, kini memantik polemik.
Perjanjian yang diteken pada 13 November 2025 di ruang Sat Intelkam Polres Jember itu disebut belum direalisasikan sepenuhnya oleh salah satu pihak.
Kesepakatan Awal Tukar Guling
Hari alias H. Imam (67), warga setempat, bersama Lukas Kurniawan (33), pemilik PB. Sumber Tani Jaya yang beralamat di Jalan Kalisat Nomor 38, sebelumnya sepakat menyelesaikan polemik penolakan pengembangan pabrik penggilingan dan pengeringan padi melalui skema tukar guling.
Dalam dokumen kesepakatan, H. Imam sebagai Pihak I dan Lukas Kurniawan sebagai Pihak II menyetujui penukaran tanah dan rumah milik H. Imam dengan lahan berupa gudang selep milik perusahaan.
Tak hanya itu, Pihak II juga berkewajiban membangun tiga unit rumah di lokasi yang sama serta memberikan tambahan uang sebesar Rp500 juta.
Pembayaran disepakati dalam dua tahap. Uang muka Rp250 juta telah dibayarkan, sementara sisa Rp250 juta dijanjikan lunas maksimal satu bulan kemudian di hadapan notaris, bersamaan dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing pihak.
Dalam surat tersebut juga diatur mekanisme penyerahan dokumen kepemilikan. SHM Pihak I Nomor 67 atas nama Rusdianto Miswati diserahkan saat penerimaan uang muka. Sementara SHM Pihak II Nomor 24 atas nama Lim Agus Limantoro dijanjikan diserahkan saat pelunasan, bersamaan dengan penukaran surat penolakan warga yang sebelumnya dibuat oleh Pihak I dan Bugiono.
Tak berhenti di situ, Pihak I dan Bugiono juga diwajibkan mengumpulkan sekitar 26 warga dalam waktu tujuh hari sejak kesepakatan dibuat guna menandatangani surat persetujuan pembangunan gudang selep, dengan biaya yang difasilitasi Pihak II.
Namun, menurut pendamping H. Imam, yakni Adil Satria Putra dan Husnul Arifin Mansur, pelunasan tahap kedua hingga kini belum diterima.
Mereka menilai kondisi tersebut sebagai bentuk wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama.
“Batas waktu pelunasan sudah jelas tercantum maksimal satu bulan setelah pembayaran pertama. Sampai saat ini belum ada penyelesaian sebagaimana isi kesepakatan,” ujar pihak pendamping.
Mereka menegaskan, surat perjanjian dibuat tanpa tekanan dan memuat klausul bahwa pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada itikad baik untuk menuntaskan kewajiban, langkah hukum disebut menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Lukas Kurniawan terkait tudingan wanprestasi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti dinamika sengketa lahan dan kerja sama usaha di Kabupaten Jember yang kerap berujung perselisihan. Publik kini menanti apakah polemik tukar guling bernilai setengah miliar rupiah itu akan berakhir melalui musyawarah, atau justru berlanjut ke meja hijau.












