Jember, sinar.co.id,- Seorang pekerja swasta inisial MR (38), warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan kosmetik dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LPM/180/II/2026/Polres/Jember dan diterima pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Pihak perusahaan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam aktivitas distribusi dan pencatatan penjualan yang mengarah pada dugaan praktik curang oleh terlapor.
Modus Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Putar Orderan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR yang bertugas menangani distribusi barang diduga memanfaatkan posisinya untuk memutar orderan perusahaan demi kepentingan pribadi. Barang yang telah dipesan pelanggan disebut diambil langsung dari rumah toko pemesan tanpa melalui prosedur administrasi dan tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
Hasil penjualan dari barang-barang tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kecurigaan perusahaan menguat setelah adanya keterangan dari saksi internal yang menyebut MR kerap mengambil dan menjual barang tanpa pelaporan resmi. Saat dimintai klarifikasi, MR disebut mengakui sebagian barang yang dibawanya memang dijual tanpa melalui mekanisme perusahaan.
Bukti Percakapan dan Dugaan Rencana Kabur
Perusahaan juga mengklaim menemukan bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp antara MR dan istrinya pada Januari 2026. Dalam percakapan tersebut, MR diduga membahas rencana menyewa rumah sementara untuk mengantisipasi jika pihak kantor maupun aparat mengetahui tindakannya.
Pesan itu dinilai sebagai indikasi bahwa dugaan pelanggaran telah direncanakan sebelum kasus mencuat ke publik.
Kasus ini mulai terkuak setelah perwakilan perusahaan bertemu dengan salah satu saksi di sebuah kafe di Jember. Dari pertemuan tersebut terungkap adanya transaksi barang yang tidak tercatat sebagai pemasukan perusahaan meskipun barang telah diambil oleh MR.
Masih Dalam Pencarian
Hingga berita ini ditulis, MR belum memenuhi panggilan dan dilaporkan masih dalam pencarian pihak kepolisian maupun perusahaan. Aparat disebut terus melakukan penyelidikan lanjutan mengingat besarnya nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.
Perusahaan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku segera ditemukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemuda untuk Investasi Berkelanjutan (JPIB) Kabupaten Jember, Haji Husnul Arifin Mansur, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat. Ia menilai kasus ini berpotensi mencoreng iklim usaha di daerah.
“Penegakan hukum harus tegas agar kepercayaan investasi di Kabupaten Jember tetap terjaga,” ujarnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan wartawan kepada MR melalui nomor WhatsApp 0812-1752-0***. Panggilan berdering, namun hingga kini belum mendapat respons.
Kasus ini masih dalam penanganan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.












