Scroll untuk membaca artikel

AD/ART Media SINAR.CO.ID

AD/ART Media SINAR.CO.ID

Media Siber SINAR.CO.ID

Portal informasi penyajian Berita yang aktual, Berimbang, Terpercaya dan menjadi Aspirasi Pencerah Bangsa.

بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan

Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak kini, dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia. Namun, masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengingat pentingnya hal tersebut, SINAR.CO.ID sebagai media Siber tentu, perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan seantero NKRI dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Beragam gejolak baik dalam skala Lokal, Nasional maupun Internasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.

Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual Berimbang dan terpercaya sehingga, mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta, media SINAR.CO.ID selaku penyaji informasi aktual, Berimbang dan terpercaya. Sehingga, tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM

Pasal 1
Nama organisasi
SINAR.CO.ID dibawah Naungan PT. RAHAYU SINAR NEWS
(Media SIBER dan Platform Digital berbasis Elektronik )

Pasal 2
Waktu
Berdiri tanggal 16 Juni 2022 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 28 Agustus 2023.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Kota Bondowoso Provinsi Jawa Timut dan membentuk / mempunyai perwakilan-perwakilan di setiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Pasal 4

Badan Hukum Media SINAR.CO.ID atau disebut https://sinar.co.id/
Berbadan Hukum : PT. RAHAYU SINAR NEWS
SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia
NOMOR AHU-0063874.AH.01.01.TAHUN 2023 ter Tanggal 28 Agustus 2023

BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta, nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang aktual berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5
Sifat

SINAR.CO.ID adalah organisasi Media SIBER dan Platform Digital berbasis Elektronik (VIDEO) yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya serta professional dan mampu menjadi aspirasi serta pencerah Bangsa.

Pasal 7
Misi

1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi SINAR.CO.OD adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.

2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.

3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

1. Struktur inti organisasi SINAR.CO.ID terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara

2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.

b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

1. Untuk dapat tergabung menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan di SINAR.CO.ID harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Persyaratan calon anggota SINAR.CO.ID dinyatakan dengan :
a. Calon Anggota mendaftar melalui redaksi / Pimred maupun Direktur.
b. Calon nggota membeyar Administrasi pemberkasan (nominal penyesuaian), rekam jejak kewartawanan dan identitas diri (ktp) serta foto formal 3×4 (file pdf).
c. Setelah dinyatakan diterima, anggota wajib mengisi formulir menyetujui AD/ART  redaksi dan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan status magang max 3 bulan.
d. Selama status magang, nama anggota akan termuat di BOX REDAKSI dan mendapat id card disertai nomor ID dengan kode magang (snx2).
b. Setelah lepas status magang, anggota sudah dapat nama dan Nomor ID-nya tersebut, tercantum dalam struktur organisasi (BOX Redaksi) Protal SINAR.CO.ID (https://sinar.co.id/redaksi/) tanpa kode magang.
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi (intensitas pengiriman Berita & Kerja Sama Periklanan / Advertorial) terhadap SINAR.CO.ID, ketika dalam jangka waktu tertentu tidak bisa memberikan kontribusi maka, keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) SINAR.CO.ID, yang tercantum di Box Redaksi https://sinar.co.id/.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan https://sinar.co.id/ :
1. Setiap WARTAWAN https://sinar.co.id/ berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Direktur, Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred) maupun Pimpinan Biro masing-masing wilayah.

2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card https://sinar.co.id/ setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Hak-hak WARTAWAN https://sinar.co.id/ yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN https://sinar.co.id/:
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan (masuk pada email: [email protected]) atau melalui saluran Redaksi yang lain.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Wajib Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan https://sinar.co.id/ dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah maka, keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga https://sinar.co.id/.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).

Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat

1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus https://sinar.co.id/ baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus https://sinar.co.id/ dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja https://sinar.co.id/

BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Kegiatan

1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka https://sinar.co.id/ mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya https://sinar.co.id/ yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal maka, pengurus https://sinar.co.id/ yang berkedudukan di kota Bondowoso provinsi Jawa Timur berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

Pasal 18
Keuangan

Dana pemasukan keuangan https://sinar.co.id/ terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam https://sinar.co.id/)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19
logo

https://sinar.co.id/ memiliki logo organisasi.
1.Dua Telapak Tangan kanan simbol “S” dimaknai sebagai tusi ketuhanan / simbiosis mutualisme antar sesama antara awak redaksi dan klien. dengan metode mengambil dan memberikan informasi secara menyeluruh.

Pasal 20
Atribut Lain

1. penaindonews memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1. https://sinar.co.id/ hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan antara Pendiri, (Direktur dan Komisaris)
2. Hasil keputusan pembubaran https://sinar.co.id/ hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.

Pasal 23
Penutup

1. Setiap anggota https://sinar.co.id/ dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 di atas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi serta, aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media https://sinar.co.id/ maka, AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar.

Kabupaten Bondowoso, 28 Juni 2022.

You cannot copy content of this page